PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang RUMAH NEGARA
Pasal 19
(1) Penghuni Rumah Negara yang telah dialihkan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dibebaskan dari kewajiban pembayaran sewa rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a. (2) Penghunian atas Rumah Negara yang sudah dialihkan haknya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain oleh penghuni. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Bagian… Bagian Ketiga Penetapan Harga Rumah Beserta Harga Tanah
