PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang RUMAH NEGARA
Pasal 18
Pengalihan hak atas Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dilakukan dengan cara sewa beli.
Pengalihan hak atas Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dilakukan dengan cara sewa beli.