PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang RUMAH NEGARA
Pasal 17
(1) Penghuni Rumah Negara yang dapat mengajukan permohonan pengalihan hak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Pegawai Negeri : a. mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun; b. memiliki Surat Izin Penghunian yang sah; c. belum pernah dengan jalan/cara apapun memperoleh/membeli rumah dari Negara berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Pensiunan...
- Pensiunan Pegawai Negeri : a. menerima pensiun dari Negara; b. memiliki Surat Izin Penghunian yang sah; c. belum pernah dengan jalan/cara apapun memperoleh/membeli rumah dariNeqara berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
- Janda/Duda Pegawai Negeri : a. masih berhak menerima tunjangan pensiun dari Negara, yang :
- almarhum suaminya/istrinya sekurang-kurangnya mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun pada Negara, atau
- masa kerja almarhum suaminya/istrinya ditambah dengan jangka waktu sejak yang bersangkutan menjadi janda/duda berjumlah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun; b. memiliki Surat Izin Penghunian yang sah; c. almarhum suaminya/istrinya belum pernah dengan jalan/cara apapun memperoleh/ membeli rumah dari Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Janda/Duda Pahlawan, yang suaminya/istrinya dinyatakan sebagai Pahlawan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku: a. masih berhak menerima tunjangan pensiun dari Negara; b. memiliki Surat Izin Penghunian yang sah; c. almarhum suaminya/istrinya belum pernah dengan jalan/cara apapun memperoleh/ membeli rumah dari Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Pejabat...
- Pejabat Negara atau Janda/Duda Pejabat Negara : a. masih berhak menerima tunjangan pensiun dari Negara; b. memiliki Surat Izin Penghunian yang sah; c. almarhum suaminya/istrinya belum pernah dengan jalan/cara apapun memperoleh/ membeli rumah dari Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Apabila penghuni Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meninggal dunia, maka pengajuan permohonan pengalihan hak atas Rumah Negara dapat diajukan oleh anak sah dari penghuni yang bersangkutan.
