PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1993 tentang PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH DALAM...
Pasal 5
BAB 3 — PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN
Jaminan perpanjangan dan pembaharuan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan perincian Uang Pemasukan untuk Pemberian Hak Guna Bangunan selama 30 (tiga puluh) tahun, untuk perpanjangan selama 20 (dua puluh) tahun dan pembaharuannya selama 30 (tiga puluh) tahun dicantumkan dalam Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan.
