Pasal 4
BAB 3 — PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN
(1) Hak Guna Bangunan bagi tanah dalam kawasan-kawasan yang akan dikembangkan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan untuk jangka waktu selama-lamanya 30 (tiga puluh) tahun. (2) Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atas permintaan pemohon dijamin diperpanjang selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun dan selanjutnya diperbaharui untuk selama-lamanya 30 (tiga puluh) tahun, sepanjang tanahnya masih digunakan dengan baik untuk keperluan usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya Hak Guna Bangunan selama 30 (tiga puluh) tahun dan atau perpanjangan selama 20 (dua puluh) tahun, maka pemegang hak wajib menegaskan kembali kepada Menteri bahwa Hak Guna Bangunan akan diperpanjang atau diperbaharui. (4) Untuk perpanjangan dan pembaharuan hak yang telah memperoleh jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hanya dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal uang pemasukan untuk perpanjangan dan pembaharuan hak telah dibayar dimuka yaitu saat diterbitkannya keputusan pemberian hak. (5) Besarnya...
(5) Besarnya biaya administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. (6) Tata cara pemberian perpanjangan dan pembaharuan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
