PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1993 tentang PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH DALAM...
Pasal 3
BAB 2 — KAWASAN-KAWASAN DI PROPINSI RIAU YANG AKAN DIKEMBANGKAN DALAM RANGKA KERJASAMA EKONOMI INDONESIA-SINGAPURA
Pemanfaatan tanah pada Kawasan-kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dimaksudkan untuk memenuhi tujuan-tujuan sebagai berikut: a. tanah yang digunakan untuk maksud komersial seperti bangunan hotel, bangunan penunjang pariwisata, bangunan pabrik siap pakai, industri, sarana penimbunan dan pengolahan bahan minyak, sarana pengolah limbah, bangunan perkantoran, perumahan, sarana rekreasi dan sarana pengelolaan sumber-sumber air. b. tanah…
b. tanah yang digunakan untuk prasarana penunjang seperti jalan, pelabuhan, utilitas umum, fasilitas sosial, penghijauan dan daerah resapan air.
