PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1993 tentang PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH DALAM...
Pasal 2
BAB 2 — KAWASAN-KAWASAN DI PROPINSI RIAU YANG AKAN DIKEMBANGKAN DALAM RANGKA KERJASAMA EKONOMI INDONESIA-SINGAPURA
(1) Kawasan-kawasan yang menjadi obyek kerjasama ekonomi dengan Singapura terletak di Pulau Bintan, Kepulauan Karimun Besar dan Karimun Kecil serta daerah-daerah lainnya di Propinsi Riau, dengan batas-batas yang ditetapkan oleh Gubernur. (2) Daerah-daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
