PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1993 tentang PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH DALAM...
Pasal 6
BAB 4 — PERHITUNGAN UANG PEMASUKAN ATAS DITERBITKANNYA HAK GUNA BANGUNAN
(1) Besarnya Uang Pemasukan untuk memperoleh Hak Guna Bangunan termasuk perpanjangan dan pembaharuan haknya, ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. (2) Apabila pemegang hak tidak memanfaatkan tanahnya sesuai dengan tujuan peruntukan penggunaan tanahnya, sehingga Hak Guna Bangunan tidak dapat diperpanjang atau diperbaharui, maka Uang Pemasukan yang telah dibayar dimuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), menjadi milik Negara.
BAB V…
