PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT MENULAR
Pasal 7
BAB 3 — UPAYA PENANGGULANGAN
(1) Penanggung jawab operasional pelaksanaan penanggulangan
wabah pada Daerah Tingkat II adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
(2) Dalam melaksanakan penanggulangan wabah, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II mengikutsertakan instansi terkait di Daerah.
