PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT MENULAR
Pasal 6
BAB 3 — UPAYA PENANGGULANGAN
(1) Menteri bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis upaya penanggulangan wabah.
(2) Dalam upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan Menteri lain atau Pimpinan Instansi lain yang terkait.
