PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT MENULAR
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENETAPAN DAN PENCABUTAN
(1) Pertimbangan keadaan masyarakat didasarkan pada keadaan sosial budaya, ekonomi dan pertimbangan keamanan.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat oleh Kepala Wilayah/Daerah untuk dilaporkan kepada Menteri.
