PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT MENULAR
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENETAPAN DAN PENCABUTAN
(1) Pertimbangan epidemiologis didasarkan pada data epidemiologi antara lain angka kesakitan, angka kematian dan metode penanggulangannya.
(2) Data epidemiologi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat oleh Pejabat Kesehatan bekerjasama dengan pejabat instansi yang terkait untuk dilaporkan kepada Menteri.
