PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT MENULAR
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENETAPAN DAN PENCABUTAN
Penetapan atau pencabutan penetapan daerah wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberlakukan untuk satu Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
