PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT MENULAR
Pasal 2
BAB 2 — TATA CARA PENETAPAN DAN PENCABUTAN
(1) Menteri MENETAPKAN dan mencabut penetapan daerah tertentu dalam wilayah INDONESIA yang terjangkit wabah sebagai daerah wabah.
(2) Penetapan dan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas pertimbangan epidemiologis dan keadaan masyarakat.
