PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT MENULAR
Pasal 8
BAB 3 — UPAYA PENANGGULANGAN
(1) Dalam upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(2) Dalam hal terjadi daerah wabah lebih dari satu Daerah Tingkat II di satu Propinsi, upaya penanggulangannya dikoordinasikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
