PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT MENULAR
Pasal 28
BAB 6 — GANTI RUGI DAN PENGHARGAAN
(1) Harta benda yang diduga dapat menyebarkan wabah dapat dimusnahkan.
(2) Kepada mereka yang menderita kerugian sebagai akibat pemusnahan harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
