PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT MENULAR
Pasal 29
BAB 6 — GANTI RUGI DAN PENGHARGAAN
(1) Kepada petugas tertentu yang telah melakukan upaya penanggulangan wabah dapat diberikan penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
