PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT MENULAR
Pasal 26
BAB 5 — PENGELOLAAN BAHAN-BAHAN YANG MENGANDUNG PENYEBAB PENYAKIT
(1) Pengelolaan bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, menjadi tanggung jawab tenaga kesehatan.
(2) Pengelolaan bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, yang berasal dari hewan dan tumbuh-tumbuhan dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Pihak lain yang terkait wajib membantu pelaksanaan pengelolaan
bahan tersebut.
