PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT MENULAR
Pasal 25
BAB 5 — PENGELOLAAN BAHAN-BAHAN YANG MENGANDUNG PENYEBAB PENYAKIT
(1) Pengelolaan bahan-bahan yang mengandung penyebab penyakit meliputi kegiatan Pemasukan, penyimpanan, pengangkutan, penggunaan, penelitian dan pemusnahan.
(2) Bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berasal dari manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan atau benda-benda/zat-zat yang diperkirakan tercemar atau mengandung penyebab penyakit.
(3) Bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dikelola sesuai dengan jenis dan sifatnya.
