PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT MENULAR
Pasal 22
BAB 4 — PERANSERTA MASYARAKAT
(1) Peranserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dilakukan dengan :
a. Memberikan informal adanya penderita atau tersangka penderita penyakit wabah;
b. Membantu kelancaran pelaksanaan upaya penanggulangan wabah;
c. Menggerakkan motivasi masyarakat dalam upaya penanggulangan wabah;
d. Kegiatan lainnya.
(2) Peranserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat berupa bantuan tenaga, keahlian, dana atau bentuk lain.
