PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT MENULAR
Pasal 23
BAB 4 — PERANSERTA MASYARAKAT
Pelaksanaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) yang berasal dari dalam negeri dikoordinasikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
