PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT MENULAR
Pasal 20
BAB 3 — UPAYA PENANGGULANGAN
(1) Upaya penanggulangan penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah dilaksanakan secara dini.
(2) Penanggulangan secara dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi upaya penanggulangan seperlunya untuk mengatasi kejadian luar biasa yang dapat mengarah pada terjadinya wabah.
(3) Upaya penanggulangan seperlunya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
dilakukan sama dalam upaya penanggulangan wabah.
