PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT MENULAR
Pasal 19
BAB 3 — UPAYA PENANGGULANGAN
(1) Upaya penanggulangan wabah harus dilakukan dengan cara yang aman dan tepat, sehingga tidak mengakibatkan kerusakan terhadap lingkungan hidup.
(2) Dalam melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan menggunakan teknologi tepat guna.
