PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1982 tentang PENETAPAN PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 5
Pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara.
