PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1982 tentang PENETAPAN PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 4
Kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pamerintah ini diberikan tunjangan yang berlaku bagi pensiun Pegawai Negeri Sipil.
