PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1982 tentang PENETAPAN PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 6
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama- sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan tugasnya masing-masing.
