PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN-KECAMATAN GUGUK PANJANG,...
Pasal 3
Setiap perubahan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, baik karena pemekaran, penggabungan maupun penghapusan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
