PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN-KECAMATAN GUGUK PANJANG,...
Pasal 2
(1) Pusat Pemerintah Kecamatan Guguk Panjang berkedudukan di Benteng Pasar Atas/Lenggo Geni. (2) Pusat pemerintahan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan berkedudukan di Campago Ipuh / Surau Gadang. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh berkedudukan di Simpang Aur Kuning.
