PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN-KECAMATAN GUGUK PANJANG,...
Pasal 4
Segala sesuatu yang berkenan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 3 (tiga) Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukit-tinggi sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat dengan memperhitungkan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Daerah.
