Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN SENSUS
(1) Petugas Sensus hanya berwenang melakukan tugasnya dalam wilayah yang pada waktu pengangkatannya ditetapkan sebagai wilayah kerjanya serta hanya dalam jangka waktu yang ditentukan selama waktu Sensus, dengan memperhatikan waktu, tata-susila, adat-istiadat setempat, agama, ketertiban umum dan lain sebagainya; (2) Tugas dimaksud ayat (1) pasal ini terdiri dari: a. meneliti nomor-nomor bangunan Sensus yang telah dibuat pada tahun 1970 dalam rangka persiapan Sensus Penduduk 1971 dalam blok-blok Sensus yang menjadi wilayah tugasnya; b. memberi nomor pada rumah-rumah, rakit-rakit tempat tinggal dan bangunan lainnya yang belum ada nomornya atau telah hilang/tak terbaca; c. mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada para penghuni bangunan tersebut pada huruf a dan b sesuai dengan pertanyaan2 yang tercantum dalam daftar isian; d. tugas-tugas lain mengenai Sensus yang khusus ditugaskan kepadanya.
