PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1973 tentang PELAKSANAAN SENSUS PERTANIAN 1973
Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN SENSUS
Setiap orang atau badan yang dikunjungi petugas Sensus diwajibkan: a. memberi izin petugas Sensus untuk memasuki halaman (pekarangan) rumah, tanah pertanian, perkebunan, tanah-tanah perusahaan lainnya serta bagian-bagian lain; b. memberi …
b. memberi izin petugas Sensus untuk meneliti nomor-nomor bangunan Sensus atau memberi nomor kepada rumah-rumah, bangunan-bangunan dan tempat-tempat kediaman lainnya yang belum ada nomornya; c. memberikan keterangan yang sebenar-benarnya atas pertanyaan2 yang diajukan oleh Petugas Sensus mengenai rumah tangganya dan usaha pertaniannya; d. memberi izin petugas Sensus untuk mengadakan pengukuran tanah pertanian guna mempertinggi ketelitian hasil Sensus.
