PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1973 tentang PELAKSANAAN SENSUS PERTANIAN 1973
Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN SENSUS
Petugas Sensus dan setiap orang atau Badan yang melalaikan kewajibannya sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 9 dan 10 PERATURAN PEMERINTAH ini, dihukum berdasarkan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 9 UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus.
