PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1973 tentang PELAKSANAAN SENSUS PERTANIAN 1973
Pasal 12
BAB 5 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan pelaksanaan Sensus seluruhnya dibebankan kepada anggaran Biro Pusat Statistik; (2) Kepada Petugas Sensus bukan pegawai Negeri/pegawai Daerah dan yang merupakan tenaga lepas untuk waktu yang pendek yang meninggal dunia dalam melakukan pekerjaan Sensus diberikan uang duka/penghibur kepada ahli warisnya dan biaya pengobatan/perawatan untuk yang mendapat kecelakaan yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk pegawai Negeri. BAB VI …
