PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1973 tentang PELAKSANAAN SENSUS PERTANIAN 1973
Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN SENSUS
(1) Kepala Biro Pusat Statistik mengatur secara terperinci tata- laksana dan tata-cara serta jadwal waktu Sensus untuk seluruh Daerah Tingkat I, (Propinsi) dan selanjutnya Kepala Kantor Sensus dan Statistik Daerah Tingkat I mengatur penyelenggaraan Sensus diwilayahnya masing-masing berdasarkan Instruksi2 Kepala Biro Pusat Statistik; (2) Jadwal waktu dan pengaturan cara-cara yang dimaksud ayat (1) pasal ini diberitahukan kepada Gubernur Kepala Daerah, Bupati Kepala Daerah dan Walikota Kepala Daerah. Pasal 9 …
