PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1973 tentang PELAKSANAAN SENSUS PERTANIAN 1973
Pasal 7
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN SENSUS
Kegiatan Sensus terdiri atas beberapa bagian: a. Pencacahan semua rumah-tangga dengan daftar isian yang sederhana (Sensus Lengkap); b. Pencacahan terhadap rumah-tangga Tani terpilih dengan daftar isian yang lebih lengkap dan terperinci (Sensus Sample); c. Penelitian secara statistik lainnya guna melengkapi hasil Sensus Pertanian.
