PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1973 tentang PELAKSANAAN SENSUS PERTANIAN 1973
Pasal 6
BAB 3 — ORGANISASI DAN APARATUR
(1) Petugas Sensus dilapangan terdiri dari pegawai Biro Pusat Statistik atau lnstansi lain dan tenaga lepas yang dilatih dan dipekerjakan untuk waktu tertentu selama pencacahan. (2) Petugas …
(2) Petugas Sensus seperti dimaksud pada ayat (1) pasal ini terdiri dari pencacah dan pemeriksa dimana penetapannya diatur oleh Kepala Biro Pusat Statistik.
