PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1973 tentang PELAKSANAAN SENSUS PERTANIAN 1973
Pasal 5
BAB 3 — ORGANISASI DAN APARATUR
(1) Gubernur Kepala Daerah, Bupati Kepala Daerah, Walikota Kepala Daerah dan Camat mengawasi kelancaran penyelenggaraan Sensus di daerahnya masing-masing dan memegang wewenang pimpinan koordinasi sebaik-baiknya terhadap kegiatan-kegiatan Instansi-instansi Pemerintah setempat guna menjamin terlaksananya Sensus dengan baik; (2) Kepala Desa/Daerah setingkat Desa membantu pengerahan calon petugas Sensus dan mengawasi kelancaran penyelenggaraan Sensus di daerahnya.
