Pasal 4
BAB 3 — ORGANISASI DAN APARATUR
(1) Dengan memperhatikan ketentuan ayat (2) Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH ini, maka Kepala Biro Pusat Statistik menyusun rencana kerja dan mengeluarkan Pedoman serta Instruksi guna pelaksanaan Sensus; (2) Kepala Biro Pusat Statistik dapat membentuk Panitia Interdepartemental maupun Team Tehnis guna melaksanakan ketentuan ayat (1) pasal ini; (3) Kepala …
(3) Kepala Biro Pusat Statistik beserta aparatnya di daerah bertanggung-jawab atas aspek tehnis administratip pelaksanaan Sensus; (4) Pekerjaan Sensus dilapangan diawasi dan diperiksa oleh pejabat-pejabat Kantor Sensus dan Statistik Daerah atau petugas lainnya yang ditunjuk untuk itu; (5) Ditiap desa/daerah setingkat Desa ditunjuk beberapa golongan petugas Sensus yang dipekerjakan untuk waktu pendek dan tertentu; (6) Petugas Sensus dimaksud ayat (5) pasal ini diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Kantor Sensus dan Statistik Daerah Tingkat II atas nama Kepala Biro Pusat Statistik; (7) Jumlah petugas Sensus yang perlu dikerahkan dan dilatih ditentukan oleh Kepala Biro Pusat Statistik.
