PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1973 tentang PELAKSANAAN SENSUS PERTANIAN 1973
Pasal 3
BAB 2 — MATERI DAN RUANG LINGKUP SENSUS PERTANIAN
(1) Sensus ini dimaksudkan untuk mendapatkan data yang menyangkut semua aspek kehidupan dan penghidupan sektor pertanian seluas mungkin guna dapat memberikan bahan bagi Pemerintah dalam merumuskan kebijaksanaan dan perencanaan pembangunan disektor pertanian sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan khususnya pembangunan sektor pertanian. (2) Pengarahan tentang ruang lingkup dan materi yang perlu dicakup didalam sensus diberikan oleh Menteri Pertanian setelah berkonsultasi dengan Ketua Bappenas.
