PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1973 tentang PELAKSANAAN SENSUS PERTANIAN 1973
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Wilayah Kerja petugas Sensus terdiri dari Blok Sensus yang dibentuk pada tahun 1970 dalam rangka persiapan Sensus Penduduk tahun 1971 dan dimana perlu disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi sesudahnya; (2) Dalam pelaksanaan Sensus ini akan dicacah semua orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan pertanian sesuai dengan pengertian sensus pertanian. BAB II …
