PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1973 tentang PELAKSANAAN SENSUS PERTANIAN 1973
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan: a. Sensus ialah Sensus Pertanian tahun 1973 yang mencakup seluruh proses pengumpulan, pengolahan, analisa dan penyajian data tentang pertanian yang meliputi daerah pedesaan (rural) maupun daerah kota (urban); b. Petugas ialah mereka yang mendapat surat pengangkatan sebagai petugas Sensus, yang antara lain mengerjakan pencacahan, pemeriksaan dan pengawasan.
