PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang BENDERA KEBANGSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 36
BAB 7 — PENGGUNAAN DILUAR NEGERI
Penggunaan Bendera Kebangsaan disesuatu negara asing oleh instansi Pemerintah dan warganegara INDONESIA, dilakukan menurut Peraturan atau kebiasaan tentang penggunaan bendera kebangsaan asing yang berlaku dinegara itu.
