PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang BENDERA KEBANGSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 35
BAB 6 — PENGGUNAAN DILINGKUNGAN ANGKATAN PERANG
Penggunaan Bendera Kebangsaan dilingkungan Angkatan Perang diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Menteri Pertahanan dan jika perlu berhubung dengan sifat khusus dari Angkatan Perang, dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang bukan pokok yang termuat dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
