Pasal 34
BAB 5 — PENGGUNAAN DI KAPAL
Apabila pada waktu berkabung Bendera Kebangsaan dikibarkan setengah tiang, maka cara pemberian hormat oleh kapal-kapal seperti dimaksud dalam pasal 31, ditakukan: a) dalam hal yang dimaksud dalam pasal 33 sub a, dengan menaikkan bendera itu hingga kepuncak tiang, kemudian menurunkannya hingga ujung-bawah bendera itu sampai pada pagar-kapal, lalu menaikkannya lagi kepuncak tiang dan kemudian menurunkannya kembali ke setengah tiang; b) dalam hal yang dimaksud dalam pasal 33 sub b, dengan menaikkan bendera itu hingga ke ujung topang, kemudian menurunkannya hingga ujung-bawah bendera itu sampai pada pagarkapal yang diatas sekali, lalu menaikkannya lagi ke ujung topang, dan kemudian menurunkannya kembali ke setengah jarak antara ujung topang dan pagar-kapal yang diatas sekali; c) dalam hal yang dimaksud dalam pasal 33 sub c, dengan menaikkan bendera itu hingga ke ujung topang, kemudian menurunkannya hingga ke ujung bawah aris-belakang, lalumenaikkannya lagi ke ujung topang, dan kemudian menurunkannya kembali ke setengah jarak antara ujung topang dan ujungbawah aris-belakang.
