PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang BENDERA KEBANGSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 33
BAB 5 — PENGGUNAAN DI KAPAL
Pada waktu berkabung seperti dimaksud dalam pasal 8, maka Bendera Kebangsaan dipasang: a) setengah tiang, jika bendera itu dalam keadaan yang biasa dikibarkan pada tiang bendera diburitan; b) pada setengah jarak antara ujung topang dan pagar-kapal yang diatas sekali, jika bendera itu dalam keadaan yang biasa dikibarkan pada topang; c) pada setengah jarak antara ujung topang dan ujung bawah arisbelakang, jika bendera itu dalam keadaan yang biasa dikibarkan pada aris-belakang dari layar atau dari layar yang dibelakang sekali.
