PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang BENDERA KEBANGSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 32
BAB 5 — PENGGUNAAN DI KAPAL
Apabila kapal-kapal asing yang masuk atau berlabuh dipelabuhan INDONESIA mengibarkan bendera kebangsaannya, maka Bendera Kebangsaan dipasang pada tiang-kapal yang terdepan.
