Pasal 31
BAB 5 — PENGGUNAAN DI KAPAL
Cara pemberian hormat oleh sebuah kapal kepada kapal lain dilakukan: a) apabila Bendera Kebangsaan dikibarkan pada tiang bendera diburitan, dengan menurunkannya hingga ujung bawah bendera itu sampai pada pagar-kapal sehingga masih dapat berkibar, dan kemudian menaikkannya kembali kepuncak tiang; b) jika bendera itu dipasang pada topang, dengan menurunkan bendera itu sampai setengah jarak antara ujung topang dan pagar- kapal yang diatas sekali, serta kemudian menaikkannya kembali ketempatnya; c) jika pada kapal layar bendera itu dipasang pada aris-belakang dari layar atau dari layar yang terbelakang, dengan menurunkan bendera itu sampai setengah jarak antara ujung topang dan ujung bawah aris itu, serta kemudian menaikkannya kembali ketempatnya.
