PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang BENDERA KEBANGSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 30
BAB 5 — PENGGUNAAN DI KAPAL
(1) Jika panji atau bendera jabatan dikibarkan diatas kapal, maka Bendera Kebangsaan dikibarkan tetap pada tiang-bendera diburitan atau pada topang sedangkan panji atau bendera jabatan itu dipasang menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan tentang panji dan bendera jabatan. (2) Apabila bendera kebangsaan asing dikibarkan pada kapal-kapal, maka Bendera Kebangsaan dipasang tetap pada tempatnya, sedangkan bendera kebangsaan asing dipasang menurut ketentuan- ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang penggunaan bendera kebangsaan asing.
