Pasal 29
BAB 5 — PENGGUNAAN DI KAPAL
(1) Bendera Kebangsaan dikibarkan pada tiang-bendera diburitan. Pada waktu berlayar bendera itu dapat dipasang pada topang.
Mengenai kapal-kapal layar, maka pada waktu berlayar bendera itu dapat dipasang pada baris-belakang dari layar atau dari layar yang dibelakang sekali tepat dibawah topang. (2) Dalam hal-hal dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 atau selama waktu Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara berada disebuah pelabuhan, maka kapal-kapal INDONESIA yang pada hari- hari itu berada disemua pelabuhan atau dipelabuhan tersebut diatas sedang berlabuh atau dikepil harus merias. Dalam keadaan ini Bendera Kebangsaan harus dipasang pada tiap puncak tiang. (3) Pada hari raya resmi yang lain, maka kapal-kapal INDONESIA yang pada hari itu berada dipelabuhan sedang berlabuh atau dikepil, harus memasang Bendera Kebangsaan pada tiap puncak tiang.
