Pasal 28
BAB 5 — PENGGUNAAN DI KAPAL
(1) Bendera Kebangsaan dikibarkan dikapal-kapal Pemerintah baik pada waktu berlabuh, maupun pada waktu berlayar setiap hari antara saat matahari terbit dan saat matahari terbenam; (2) Kapal-kapal partikelir INDONESIA yang isinya 20 meter kubik kotor atau lebih diwajibkan mengibarkan Bendera Kebangsaan: a) setiap hari, selama berlabuh antara saat matahari terbit dan saat matahari terbenam; b) pada waktu tiba di atau pada waktu berangkat dari sebuah pelabuhan, pada waktu mencemat, bergerak dengan layar atau dengan kekuatan di pelabuhan; c) pada waktu melalui benteng, batere atau menara laut, kapal perang atau kapal polisi, apabila diminta. (3) Menurut kebiasaan Bendera Kebangsaan dikibarkan juga oleh sesuatu kapal tersebut dalam ayat 2 pada waktu kapal itu akan memberi hormat kepada kapal-kapal lain. (4) Ketentuan tersebut dalam pasal 6 ayat 2 sub a dan b hanya berlaku bagi pengibaran Bendera Kebangsaan pada kapal-kapal dipelabuhan.
